Lambeturah.co.id - Komisi III DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya pada Desember 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” tambahnya.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, lantaran konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.





