Lambeturah.co.id — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tindakan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan perburuan penyu di Indonesia harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendarsam menyatakan, setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan terkait perlindungan satwa dan lingkungan hidup.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi yang setimpal,” ujar Hendarsam dikutip pada Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, penegakan hukum terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga dapat berimplikasi pada status keimigrasian yang bersangkutan. Langkah keimigrasian akan dilakukan sesuai kewenangan dan berdasarkan hasil proses hukum serta ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan perburuan penyu tersebut menjadi perhatian karena penyu merupakan satwa yang mendapat perlindungan di Indonesia. Karena itu, penanganan terhadap pelaku perlu dilakukan secara serius dengan tetap mengedepankan proses hukum dan pembuktian.

Hendarsam menambahkan, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila terdapat WNA yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.

“Prinsipnya, siapa pun yang berada di Indonesia harus menaati hukum Indonesia. Tidak ada perlakuan khusus bagi WNA yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana yang berlaku, sementara tindakan keimigrasian dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan WNA di Indonesia disertai kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai konservasi dan perlindungan satwa.