Lambeturah.co.id - Seorang disc jockey (DJ) berinisial SV (32) bersama suaminya, IS (40), dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan peralatan kamera milik pengusaha rental di Kota Bogor.
Laporan tersebut resmi dibuat pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah satu set kamera profesional yang disewa pasangan tersebut diduga tidak pernah dikembalikan. Akibat kejadian itu, pemilik usaha rental kamera berinisial ACM mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.
Kuasa hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, SV bersama suaminya datang untuk menyewa sejumlah perlengkapan kamera yang akan digunakan dalam kegiatan pekerjaan sebagai DJ. Peralatan yang disewa meliputi satu unit kamera Sony A7 III, lensa Sony FE 50mm f/1.8, lensa Sony FE 28-70mm, charger, dua baterai, pelindung silikon kamera, serta sebuah tas kamera.
Menurut Anggi, berdasarkan kesepakatan awal, masa penyewaan hanya berlangsung selama satu hari. Namun hingga kini, peralatan tersebut disebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.
"Adapun lamanya sewa antara pemilik barang ACM dengan penyewa SV dan IS selama satu hari. Namun pada kenyataannya, barang milik ACM yang disewa SV dan IS tak kunjung diserahkan sampai dengan saat ini," ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Merasa dirugikan, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pasangan tersebut ke Polresta Bogor Kota. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas barang sewaan yang hingga kini belum kembali ke tangan pemilik.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian untuk mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.




