Lambeturah.co.id - Kasus Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) kembali menjadi sorotan publik setelah beredar sejumlah unggahan di media sosial yang mengaitkannya dengan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Namun, jika ditelusuri berdasarkan kronologi, proyek Satkomhan telah berjalan jauh sebelum Sjafrie menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Program Satkomhan bermula pada 2015 setelah Satelit Garuda-1 tidak lagi menempati slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Untuk mempertahankan hak Indonesia atas slot orbit tersebut, Kementerian Pertahanan saat itu menjalankan proyek Satkomhan dengan menandatangani sejumlah kontrak pada periode 2015 hingga 2016.

Dalam perkembangannya, kontrak tersebut memicu sengketa arbitrase internasional yang kemudian berlanjut ke proses hukum. Pada 2022, Kejaksaan Agung meningkatkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek Satkomhan.

Pada saat proyek dan kontrak Satkomhan dilaksanakan, posisi Menteri Pertahanan masih dijabat oleh Ryamizard Ryacudu. Sementara itu, Sjafrie Sjamsoeddin baru resmi dilantik sebagai Menteri Pertahanan pada 21 Oktober 2024.

Berdasarkan urutan waktu tersebut, kebijakan dan pelaksanaan program Satkomhan pada 2015–2016 berlangsung sebelum Sjafrie menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Meski demikian, kronologi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tanggung jawab hukum terhadap pihak tertentu. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan diputuskan melalui proses peradilan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat memahami perkara Satkomhan berdasarkan fakta, dokumen, kronologi kejadian, serta kewenangan pejabat pada masa pelaksanaan program, tanpa mengambil kesimpulan hanya dari potongan informasi yang beredar di media sosial.