Lambeturah.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik merekam seseorang tanpa izin, meski dilakukan di ruang publik, harus dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya kasus seorang konten kreator yang diam-diam merekam seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang GIIAS.
Menurut Meutya, setiap orang tetap memiliki hak atas privasi meskipun berada di tempat umum. Karena itu, tindakan merekam orang lain tanpa persetujuan dinilai tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etika maupun hukum.
"Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang dialami masyarakat saat berolahraga di jalan raya lalu direkam tanpa izin," ujar Meutya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, kebiasaan merekam orang tanpa persetujuan juga dianggap bertentangan dengan etika dalam penggunaan ruang digital.
"Kami mengingatkan bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU PDP, juga pelanggaran etika. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan perempuan serta anak-anak, praktik perekaman tanpa izin ini harus dihentikan," tegasnya.
Terkait kasus SPG di GIIAS yang menjadi perbincangan publik, Meutya mengatakan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya guna menjaga keamanan ruang digital.
"Penegakan hukum berada di pihak kepolisian. Sementara dari sisi Kemkomdigi, kami akan melakukan pengawasan dan tindakan serius agar perlindungan masyarakat di ruang digital tetap terjaga," katanya.
Selain itu, Kemkomdigi juga mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat langkah pencegahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang publik dan ruang digital yang lebih aman, nyaman, serta menghormati hak privasi setiap warga.




