Lambeturah.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR terhadap para calon anggota BPK.

"Apakah laporan hasil fit and proper test dari Komisi XI terkait anggota BPK RI periode 2026-2031 dapat disetujui?" tanya Puan saat memimpin rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman merupakan hasil keputusan internal Komisi XI setelah seluruh proses fit and proper test dilaksanakan.

"Setelah melakukan fit and proper test, Komisi XI DPR melaksanakan rapat internal pengambilan keputusan secara musyawarah dan mufakat untuk menyetujui dan menetapkan dua calon anggota BPK-RI terpilih periode 2026-2031," ujar Misbakhun.

Misbakhun berharap kehadiran dua anggota baru tersebut dapat memperkuat kelembagaan BPK. Ia juga berharap BPK semakin kredibel dan memperoleh kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Dengan terpilihnya dua anggota baru BPK ini, diharapkan secara kelembagaan BPK semakin kuat dan semakin kredibel, serta semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat," katanya.

Nyoman Adhi Bukan Sosok Baru di BPK

Nyoman Adhi Suryadnyana bukan nama baru di lingkungan BPK. Ia sebelumnya telah menjabat sebagai Anggota I BPK RI sejak April 2022.

Sementara itu, Khaidir Abdurrahman memiliki pengalaman di sektor pemerintahan dan BUMN. Sebelum terpilih sebagai anggota BPK, Khaidir menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero).

Ia juga pernah menjadi anggota DPR RI dari Komisi IX pada periode 2014-2019.

Proses pemilihan anggota BPK tersebut sebelumnya diawali dengan fit and proper test yang dilakukan Komisi XI DPR terhadap 23 calon. Para calon mengikuti proses tersebut melalui dua panel.

Dari seluruh calon yang dijadwalkan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, terdapat tiga orang yang tidak hadir, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin.

Dengan keputusan Rapat Paripurna DPR tersebut, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman resmi ditetapkan sebagai anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026-2031.