Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Usai diperiksa, Ma'ruf tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.09 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Saat ditemui awak media, Ma'ruf mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik selama pemeriksaan.

"Sudah tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya semuanya terang," ujar Ma'ruf singkat.

Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya. Dengan pengawalan ketat petugas KPK, Ma'ruf langsung meninggalkan lokasi menuju rutan.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara resmi lokasi penahanan maupun rincian konstruksi perkara. Penjelasan lengkap terkait penahanan tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka berinisial MC menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2019 hingga 2021.