Lambeturah.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk tim investigasi untuk mengusut kebocoran surat dinas Menteri Pekerjaan Umum yang belakangan beredar luas di media sosial. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga menyebarkan dokumen internal tersebut ke publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, mengatakan proses investigasi saat ini masih berlangsung. Tim yang dibentuk akan menelusuri sumber kebocoran surat dinas yang menjadi perhatian publik karena mencantumkan nama anak Menteri PU, Doddy Hanggodo, dalam daftar rombongan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat.

"Kami sedang melakukan investigasi dan membentuk tim untuk mencari tahu dari mana sumber kebocoran surat dinas tersebut," ujar Apri, dikutip dari Liputan6 SCTV.

Apri menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan kebocoran berasal dari lingkungan internal Kementerian PU, pegawai yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, hingga kini belum dapat dipastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan karena proses pendalaman masih berjalan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran ringan, sedang, hingga berat, bergantung pada hasil investigasi.

Di sisi lain, Apri menepis anggapan bahwa surat yang beredar berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan surat administrasi yang diterbitkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri, bukan surat persetujuan perjalanan dinas.

Apri juga memastikan tidak ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai anggota keluarga maupun kepentingan pribadi Menteri PU.

"Jika ada anggota keluarga yang mendampingi, seluruh biaya ditanggung menggunakan dana pribadi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana kunjungan Menteri PU ke New York masih bersifat tentatif. Keberangkatan akan disesuaikan dengan prioritas tugas pemerintah, seperti penanganan pascabencana, percepatan program Sekolah Rakyat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.

Terkait pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi, Apri menyebut hal tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping memang disarankan dicantumkan dalam satu dokumen sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.