Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait gaduhnya pemberitaan di media massa dan media sosial mengenai isu 76 kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memercayai informasi yang simpang siur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak Kejagung mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan yang ramai dibicarakan belakangan ini sepenuhnya merupakan ranah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Sebagai sesama institusi penegak hukum, Kejagung menyatakan komitmennya untuk menghormati jalannya proses tersebut.

"Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri," tulis perwakilan Kejagung dalam keterangan resminya.

Menunggu Hasil Penyidikan Resmi Polri

Saat ini, pihak Kejaksaan Agung memilih untuk bersikap pasif sambil memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Hal ini mencakup kejelasan mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, hingga siapa saja pihak yang terseret di dalamnya.

Karena proses hukum masih berjalan, publik diingatkan agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang belum tentu benar. Kejagung menyayangkan adanya opini liar yang telanjur menyudutkan individu maupun institusi tertentu hanya berpatokan pada narasi di media sosial.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Kejagung.

Imbauan untuk Mengakses Informasi Resmi

Demi menghindari disinformasi, Kejagung menyarankan masyarakat untuk selalu memvalidasi kebenaran berita melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum yang menangani langsung perkara tersebut.

Kejagung juga menegaskan kembali dukungannya terhadap iklim penegakan hukum di Indonesia yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna menciptakan keadilan serta kepastian hukum di tengah masyarakat.