Lambeturah.co.id - Eks Wakil Kepala BGNLodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan soal statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Dalam hal ini, pihak tergugat yakni Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (2/7/2026).

Lodewyk menyebutkan bahwa perbuatan Kejagung dianggap sewenang-wenang. Dengan menetapkan dan menahan dirinya, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Maka dari itu, Lodewyk meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.