Lambeturah.co.id - Viral di media sosial, seorang pria yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama Agus Munada diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Putri.

Dalam video yang beredar, Putri mengaku dicekik, ditampar, hingga dicakar pada bagian mulut dan leher oleh Agus. Dugaan penganiayaan tersebut disebut bermula dari persoalan iuran gym sebesar Rp10 ribu.

Putri menceritakan kronologi kejadian melalui akun media sosial miliknya. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi setelah dirinya kembali ke tempat gym untuk membayar iuran yang sebelumnya terlupa.

Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika Putri mendatangi tempat gym. Setelah selesai berolahraga, ia pulang dan kemudian keluar untuk berbelanja kebutuhan rumah.

Saat berada di luar, Putri mendapat pesan dari temannya yang memberitahukan bahwa Agus sedang marah kepadanya.

Menurut Putri, Agus disebut kesal karena dirinya lupa membayar iuran gym harian sebesar Rp10 ribu. Putri kemudian memutuskan kembali ke tempat gym untuk membayar iuran sekaligus meminta maaf.

"Saya balik ke tempat gym untuk ngasih uang. Saya bilang, 'Hai, Bapak, tadi maaf ya lupa bayar ininya'," ujar Putri dalam video yang beredar.

Namun, Putri mengaku kedatangannya justru berujung pada dugaan kekerasan. Ia mengatakan Agus menghampirinya ketika dirinya masih berada di atas motor.

Putri mengaku kemudian dicekik menggunakan kedua tangan dan ditampar. Ia juga menyebut bagian mulut serta lehernya dicakar.

"Dia ngomong, 'Mau ngapain lu di sini? Pulang lu sana!' Sambil dia datang nyamperin saya, nyekik, menampar saya," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Putri mengaku mengalami syok. Ia menyebut sejumlah orang berada di lokasi dan diduga menyaksikan peristiwa tersebut.

Putri juga mengatakan telah mengumpulkan sejumlah foto dan video yang menurutnya dapat menjadi bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata karena dirinya lupa membayar iuran gym. Putri mengaku sempat mendapat ucapan yang menyinggung dirinya.

"Dia ngomong, 'Lu mau tahu kenapa? Lu sok kaya'," tutur Putri.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, Putri telah membuat laporan ke Polsek Talang Padang pada 14 Agustus 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/105/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban, saksi, maupun pihak yang dilaporkan.

"Benar sudah membuat laporan ke Polsek Talang Padang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dengan meminta keterangan korban, saksi maupun terlapor," kata Yuni.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh kronologi serta fakta di balik dugaan penganiayaan tersebut.