Lambeturah.co.id - Apple sepakat membayar kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan mantan karyawannya.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan tanpa pengakuan kesalahan dari pihak Apple. Selain membayar kompensasi, perusahaan juga diwajibkan memberikan pelatihan kepada karyawan terkait pencegahan diskriminasi agama.

Mengutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026), kasus ini bermula dari pemecatan seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius. Apple menyebut pemecatan dilakukan karena karyawan tersebut tidak memenuhi standar penampilan atau grooming yang berlaku di perusahaan.

Namun, sang mantan karyawan menilai pemecatan itu berkaitan dengan permintaannya untuk mendapatkan penyesuaian jadwal kerja demi menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.

Karyawan tersebut telah bekerja di Apple selama 16 tahun dan disebut memiliki catatan kinerja yang baik. Ia diketahui memeluk agama Yahudi pada 2023.

Setelah itu, ia mulai mengajukan penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan ibadah Sabat, yang berlangsung sejak matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam. Dalam keyakinannya, periode tersebut merupakan waktu untuk menjalankan ritual keagamaan dan tidak melakukan aktivitas bekerja.

Berdasarkan dokumen gugatan, permintaan penyesuaian jadwal tersebut beberapa kali ditolak oleh manajemen. Tidak lama setelah penolakan, persoalan mengenai penampilan karyawan mulai dipermasalahkan.

Situasi kemudian berujung pada pemecatan setelah karyawan kembali mengajukan cuti untuk menjalankan hari raya keagamaan.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), lembaga pemerintah Amerika Serikat yang menangani persoalan kesetaraan kesempatan kerja. Gugatan diajukan pada September 2025.

Di sisi lain, Apple tetap menyatakan bahwa keputusan pemecatan dilakukan karena alasan standar grooming dan bukan karena agama maupun permintaan penyesuaian jadwal untuk beribadah.

Dalam kesepakatan penyelesaian, Apple akan membayar total US$150.000 kepada mantan karyawannya. Sebesar US$80.000 merupakan pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak, sedangkan US$70.000 lainnya mencakup ganti rugi nonmateriil serta bunga.

Apple diwajibkan menyelesaikan pembayaran tersebut dalam waktu 30 hari. Perusahaan juga harus memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya.

Meski telah menyepakati pembayaran kompensasi, penyelesaian perkara tersebut tidak disertai pengakuan resmi dari Apple bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.