Lambeturah.co.id - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan martabat peradilan (contempt of court). Penegasan ini disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., yang terjadi pada Jumat (9/10/2026).

Juru Bicara MA sekaligus Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.Hum., menyampaikan keprihatinan mendalam serta dukungan penuh pimpinan MA kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran PN Pati.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan," ujar Heru saat konferensi pers di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Heru didampingi oleh Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.

MA Buka Suara Soal Tudingan Suap Rp1 Miliar

Menanggapi rumor dan tudingan suap senilai Rp1 miliar yang dilontarkan pihak pelaku aksi penyiraman (Botok Pati), Heru memastikan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar.

Berdasarkan penelusuran dan hasil klarifikasi dari Badan Pengawasan (Bawas) MA, hakim yang bersangkutan diketahui memiliki rekam jejak yang bersih tanpa catatan pelanggaran etik. Bawas juga tidak menemukan adanya indikasi suap sebagaimana yang dituduhkan.

Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa Pengadilan Negeri Pati merupakan satuan kerja peradilan yang telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.

"Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang mencederai keluhuran lembaga peradilan," tegasnya.

Evaluasi Keamanan Persidangan

Buntut dari insiden penyiraman tersebut, MA kini tengah mengevaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pengamanan pengadilan dan proses persidangan guna memastikan keselamatan para aparatur negara saat bertugas.

Meski demikian, Heru mengimbau seluruh aparatur peradilan di Indonesia untuk tidak gentar dan tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas. Setiap aparatur pengadilan harus tetap bersikap tenang, menjaga integritas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik," pungkas Heru.