Lambeturah.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh merazia seorang pria yang kedapatan mengenakan pakaian wanita muslimah (hijab) di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (11/8) dini hari.

Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 00.42 WIB tersebut dilakukan setelah petugas menerima maraknya laporan dan keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas kelompok tersebut di ruang publik.

Diinterogasi di Tempat dan Diboyong ke Kantor

Petugas Satpol PP-WH yang tiba di lokasi langsung menghampiri meja tempat pria berbusana wanita itu nongkrong bersama rekan-rekannya. Setelah melakukan interogasi awal di tempat, petugas memboyong seluruh anggota kelompok tersebut ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, khususnya terkait penegakan norma kesopanan dan aturan berbusana di ruang terbuka umum.

Jalani Tes Medis Lengkap hingga Pembinaan

Sebagai bagian dari prosedur penanganan, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan BNN Kota Banda Aceh untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap para terduga pelanggar.

Rangkaian pemeriksaan tersebut meliputi:

Skrining Penyakit Menular: Tes HIV dan sipilis untuk mengantisipasi potensi penyebaran penyakit menular seksual.

Pemeriksaan Bebas Narkoba: Tes urine guna memastikan ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan zat terlarang.

Selain menjalani tes medis, kelompok pria tersebut juga mendapatkan pembinaan khusus dari petugas Wilayatul Hisbah dan dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban untuk melakukan wajib lapor secara berkala.

Pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran Syariat Islam atau gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar melalui saluran aduan resmi yang tersedia.