Lambeturah.co.id - Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sebuah sekolah dasar (SD) di Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah diduga menghukum puluhan siswa dengan cara dicubit.
Guru berinisial DS tersebut disebut memberikan hukuman kepada siswa yang tidak mampu menghafal materi pelajaran, termasuk Asmaul Husna. Hukuman itu dilakukan dengan meminta siswa lain mencubit teman mereka yang belum berhasil menghafal.
Dari informasi yang terungkap, sebanyak 27 dari total 28 siswa kelas V SD Garoga diduga menjadi korban hukuman tersebut. Salah satu siswa bahkan disebut mendapat hingga sekitar 80 cubitan.
Akibatnya, siswa tersebut mengalami sejumlah bekas merah dan lebam di tubuhnya.
Kasus ini kemudian dibahas dalam mediasi yang mempertemukan pihak guru dengan para orangtua siswa. Pertemuan berlangsung di Aula Hunian Sementara (Huntara) Garoga, Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, pada Selasa (11/8/2026).
Salah satu orangtua siswa berinisial MS mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah dirinya melihat banyak bekas luka pada tubuh anaknya.
MS menemukan bekas cubitan itu ketika anaknya hendak mandi sebelum berangkat sekolah pada Kamis (6/8/2026).
Menurut MS, anaknya merupakan salah satu siswa kelas V yang berjumlah 28 orang. Dari seluruh siswa di kelas tersebut, hanya satu anak yang disebut berhasil memenuhi hafalan pelajaran.
MS kemudian mengetahui bahwa sejumlah teman sekelas anaknya juga mengalami hukuman serupa.
"Ternyata kawan-kawan anak saya di kelas juga menjadi korban cubitan oleh guru ini. Berarti ada 27 korban di kelas anak saya," ujar MS.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian orangtua siswa dan pihak terkait. Dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa tersebut juga dibahas dalam proses mediasi antara guru dan para orangtua.





