Lambeturah.co.id - Tindakan tidak terpuji sejumlah keluarga pasien viral di media sosial setelah kedapatan merokok di dalam koridor ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Koesnadi, Bondowoso, Jawa Timur. Aksi nekat ini sontak memicu kecaman keras dari warganet lantaran dilakukan tepat di sebelah ruang pasien kritis yang tengah mengenakan alat bantu pernapasan.
Video viral tersebut pertama kali dibagikan oleh seorang tenaga medis setempat melalui akun media sosial Facebook atas nama Yusdeny Sakti pada Minggu, 26 Oktober 2026. Dalam unggahannya, sang dokter meluapkan kekesalan mendalam atas rendahnya empati dan kesadaran hukum para pengunjung rumah sakit tersebut.
"Disaat pasien-pasien di sana memakai oksigen NRBM karena sakit jantung dan rata-rata sesak, mereka merokok di ruangan yang sama," tulis akun tersebut dengan nada geram, dikutip Senin (27/10/2026).
Lebih lanjut, tenaga medis itu juga menyoroti sikap keluarga pasien yang tampak santai tanpa merasa bersalah, bahkan ketika dikelilingi oleh pasien-pasien berisiko tinggi. Padahal, pihak RSUD dr. H. Koesnadi yang berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean No. 3, Badean, Kabupaten Bondowoso, telah memasang berbagai atribut larangan merokok secara masif di area fasilitas kesehatan.
Kawasan rumah sakit sendiri secara tegas ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berbagai stiker dan banner peringatan larangan merokok bertebaran di sudut-sudut ruangan, lengkap dengan informasi ancaman sanksi hukum bagi pelanggarnya yakni pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Melalui viralnya insiden ini, pihak tenaga medis dan para relawan berharap masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran, empati, serta kepatuhan terhadap aturan di fasilitas publik. Rumah sakit merupakan tempat pemulihan kesehatan, di mana keselamatan setiap pasien sangat bergantung pada sterilisasi dan lingkungan udara yang bersih dari polusi asap rokok.





