Lambeturah.co.id - Kawasan Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, yang selama ini dikenal tenang sebagai tempat peristirahatan para pelancong asing, mendadak gempar. Di balik pintu sebuah vila mewah, tersimpan rahasia gelap yang akhirnya terbongkar setelah petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencium gelagat mencurigakan.
Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan asyik memutar uang secara ilegal di Bali resmi diamankan. Dari hasil penggerebekan mengejutkan tersebut, diketahui 15 orang di antaranya berasal dari Malaysia dan 2 orang lainnya merupakan warga negara Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Noviyandri, mengungkapkan bahwa kelompok ini nekat menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan bisnis pinjaman daring (pinjol) ilegal.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas administrasi bisnis pinjaman pribadi dan menyasar korban di luar Indonesia," ujar Noviyandri dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Aksi Kejar-kejaran hingga Lompat Tembok
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) lalu sempat diwarnai aksi dramatis. Saat petugas memasuki area vila, tiga orang penghuni sempat berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang. Beruntung, kesigapan petugas yang telah siaga di titik-titik pelarian berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Dalam penggeledahan di lantai dua vila, petugas mendapati tiga ruangan yang disulap menjadi kantor operasional lengkap. Berbagai barang bukti berhasil disita, mulai dari beberapa set komputer, USB, flashdisk, brankas, handphone, hingga uang tunai yang digunakan untuk keperluan administrasi bisnis haram tersebut.
Sasar WNA di Luar Negeri dengan Omzet Ratusan Juta
Sindikat internasional ini bergerak secara terstruktur dan terencana. Dari 17 WNA tersebut, 3 orang bertindak sebagai manajer pengatur strategi, sementara 14 orang lainnya sibuk sebagai admin yang menjaring calon peminjam melalui iklan Facebook dan pesan WhatsApp intensif.
Uniknya, target sasaran mereka bukanlah warga lokal Indonesia, melainkan sesama warga asing yang berada di luar negeri seperti China dan sejumlah negara Asia lainnya. Dengan menawarkan pinjaman berbunga 20 hingga 30 persen berdasarkan profil pelanggan, kelompok ini meraup target keuntungan mencapai 7.800 USD atau sekitar Rp141,6 juta per bulan untuk setiap kelompoknya. Rerata penghasilan bersih para pelaku pun berkisar antara 1.200 USD hingga 1.600 USD setiap bulannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat terselubung ini ternyata sudah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan.
Tegas Tanpa Kompromi, Terancam Deportasi dan Cekal
Atas perbuatannya, ke-17 WNA tersebut dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan memberikan keterangan tidak benar saat memperoleh visa. Saat ini, seluruh pelaku telah didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses hukum lanjutan dan dipastikan segera dideportasi serta masuk daftar cekal.
Gubernur Bali Wayan Koster turut memberikan penegasan keras terkait kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas tersebut bukan sekadar menegakkan kedaulatan negara, melainkan juga demi menjaga citra budaya dan tradisi pariwisata Bali.
"Indonesia negara berdaulat dan memiliki kebudayaan tinggi. Tindakan hukum yang dilakukan bukan semata-mata menjaga kedaulatan negara tapi menjaga citra budaya dan tradisi yang ada. Bukan semata-mata lantas kita mengorbankan semua nilai-nilai yang kita miliki di Indonesia dan di Bali," tegas Koster.





