Lambeturah.co.id – Sejumlah guru menyampaikan keluhan terkait dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Salah satu saksi pemohon, Iman Zanatul Haeri, mengaku para guru kesulitan menyuarakan keresahan mereka terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Menurutnya, guru tidak memiliki saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Iman yang merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan bahwa banyak rekan guru enggan hadir dalam persidangan karena khawatir mendapat tekanan dan intimidasi dari berbagai pihak.
“Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, bahkan bisa disebut sebagai upaya terakhir,” ujar Iman di hadapan majelis hakim MK.
Dalam keterangannya, Iman menilai guru tidak memiliki akses yang cukup untuk memperjuangkan agar anggaran kesejahteraan guru tidak dialihkan untuk program MBG. Ia bahkan menyebut para guru kebingungan harus mengadu ke mana.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Mau melapor ke TNI, tentara punya dapur SPPG. Mau melapor ke DPR RI, banyak anggota DPR juga memiliki dapur SPPG,” katanya.
Iman juga memaparkan hasil survei yang melibatkan 239 guru, termasuk guru honorer dan PPPK paruh waktu. Dari survei tersebut terungkap sejumlah persoalan yang dirasakan para pendidik setelah implementasi kebijakan MBG.
Beberapa dampak yang dikeluhkan antara lain meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas tambahan terkait distribusi makanan, keterlambatan pembayaran honor dan tunjangan, hingga berkurangnya kesempatan pengangkatan menjadi PPPK.
Menurut Iman, sejumlah guru PPPK paruh waktu bahkan belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Selain itu, guru juga harus mengawasi proses pembagian makanan yang dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah guru PPPK dan guru honorer. Beberapa guru PPPK paruh waktu disebut menerima gaji yang lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.
Iman mencontohkan kasus guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara itu, ada pula guru di Sumedang yang disebut hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
“Setelah ada MBG tahun 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera. Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga justru menerima gaji di bawah penghasilan saat masih honorer,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya, Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai kebijakan pengalokasian anggaran untuk MBG juga berpotensi berdampak pada sektor pendidikan tinggi.
Menurut Zidan, kampus-kampus negeri yang masih bergantung pada dukungan APBN membutuhkan anggaran yang memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari beasiswa, fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen hingga dukungan riset mahasiswa.
Ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan pendidikan tinggi sebenarnya sudah cukup kompleks sebelum adanya program MBG. Karena itu, setiap pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan dinilai berpotensi memperburuk kondisi yang ada.
“Pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan,” kata Zidan.
Sidang uji materi tersebut merupakan bagian dari Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama mempersoalkan penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam pos anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.





