Lambeturah.co.id - Sebuah aturan ronda malam di Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Aturan tersebut mewajibkan seluruh warga yang mendapat jadwal ronda untuk hadir menjaga pos keamanan lingkungan, termasuk seorang janda paruh baya yang tinggal seorang diri.
Berdasarkan informasi yang beredar, warga yang tidak hadir saat mendapat giliran ronda akan dikenakan denda sebesar Rp10.000. Kebijakan itu mencuat setelah tangkapan layar percakapan warga tersebar luas di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Dalam percakapan yang beredar, disebutkan bahwa setiap warga yang telah dijadwalkan wajib mengikuti kegiatan ronda malam. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dianggap sah akan dikenai sanksi berupa denda sesuai kesepakatan lingkungan setempat.
Aturan tersebut langsung memicu perdebatan di kalangan netizen. Banyak yang mempertanyakan kebijakan yang dinilai kurang mempertimbangkan kondisi tertentu warga, terutama perempuan yang tinggal sendiri atau janda lanjut usia. Sebagian warganet berpendapat bahwa tugas ronda malam seharusnya lebih diprioritaskan kepada laki-laki dewasa demi faktor keamanan dan kenyamanan.
Kolom komentar di berbagai platform media sosial pun dipenuhi kritik terhadap kebijakan tersebut. Sejumlah netizen menilai aturan itu terlalu kaku dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi sosial maupun fisik warga yang berbeda-beda.
Meski demikian, ada pula pihak yang mendukung penerapan ronda sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka menilai seluruh warga memiliki kewajiban berpartisipasi, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara lebih fleksibel dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, serta situasi keluarga masing-masing.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak RT maupun Pemerintah Desa Watuagung terkait dasar penerapan aturan tersebut. Warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar polemik tidak semakin berkembang dan keamanan lingkungan tetap dapat terjaga tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.





