Lambeturah.co.id – Empat perangkat Desa Turitempel, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) setelah terbukti terlibat dalam pesta minuman keras (miras) dan karaoke di balai desa saat jam kerja.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan sejumlah perangkat desa sedang mengonsumsi minuman keras di lingkungan kantor desa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6) ketika dirinya tidak berada di kantor karena sedang sakit.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6). Hasil musyawarah memutuskan pemberian sanksi SP 2 kepada empat perangkat desa yang dinilai terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Sudah kami berikan SP 2 untuk empat orang perangkat desa," kata Rohmat, Rabu (17/6).
Menurut Rohmat, tiga perangkat desa laki-laki terbukti ikut mengonsumsi minuman keras dan berkaraoke di balai desa. Sementara satu perangkat perempuan turut dikenai sanksi karena dianggap terlibat dalam penyediaan fasilitas kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa minuman keras yang dikonsumsi dibeli dari warung milik anak perangkat perempuan tersebut. Meski tidak ikut minum, yang bersangkutan dinilai ikut menyediakan tempat dan perlengkapan yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
Rohmat mengungkapkan bahwa keempat perangkat desa tersebut sebelumnya juga pernah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) akibat pelanggaran kedisiplinan. Bahkan, mereka pernah dipanggil untuk menghadap camat guna mendapatkan pembinaan.
"Pernah SP 1, bahkan di kecamatan juga sudah dipanggil Pak Camat," ujarnya.
Selain sanksi SP 2, satu perangkat desa akan menerima hukuman tambahan berupa skorsing. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan disebut berulang kali mengonsumsi minuman keras hingga mabuk saat menjalankan tugas.
"Saya memiliki catatan khusus. Hampir setiap hari mabuk dan pulang dari kantor dalam kondisi sempoyongan. Ini menjadi prioritas utama untuk diberikan tindakan yang lebih tegas," tegas Rohmat.
Pemerintah desa juga memberikan peringatan keras kepada para perangkat yang telah disanksi agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan pelanggaran, mereka akan menerima SP 3 yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.
"Kalau masih melakukan pelanggaran yang sama, tinggal satu tahap lagi sebelum diberhentikan," katanya.
Meski dijatuhi sanksi, keempat perangkat desa tersebut masih tetap menerima penghasilan tetap (siltap). Namun, perangkat yang dikenai skorsing tidak akan mendapatkan hasil pengelolaan tanah bengkok selama masa hukuman berlangsung.
Rohmat menambahkan, selama masa skorsing, tanah bengkok akan dilelang melalui musyawarah desa dan hasilnya dimasukkan ke kas desa. Adapun lamanya masa skorsing masih menunggu arahan dari pihak kecamatan.





