Lambeturah.co.id - Penampakan hutan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terlihat rapi menyerupai petak-petak kavling menjadi sorotan. Di balik pola lahan yang teratur tersebut, ditemukan bibit kelapa sawit berusia sekitar dua minggu di kawasan hutan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Temuan itu berada di Kecamatan Timpeh, dengan luas lahan mencapai sekitar 5,9 hektare. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Keberadaan bibit sawit di lahan bekas kebakaran ini memunculkan perhatian terkait aktivitas pemanfaatan kawasan hutan setelah karhutla terjadi.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan sejumlah pihak terkait meninjau lokasi tersebut pada Jumat (16/10/2026).
Ditemukan Bibit Sawit di Hutan Bekas Kebakaran
Berdasarkan hasil peninjauan, pemerintah daerah menemukan tanaman kelapa sawit yang diperkirakan baru berusia dua minggu di area bekas karhutla.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena lahan yang ditanami sawit berada di kawasan hutan. Status kawasan dan aktivitas pemanfaatannya pun perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama kepolisian kemudian memasang papan larangan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menanam, mengolah, maupun memanfaatkan lahan tersebut sebagai area perkebunan.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meminta agar lahan yang terdampak kebakaran dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan hutan.
Ia juga mendorong upaya penanaman kembali menggunakan tanaman hutan, bukan tanaman perkebunan seperti kelapa sawit.
Polisi Telusuri Pihak yang Menanam Sawit
Penampakan lahan bekas karhutla yang terlihat teratur seperti petak-petak kavling belum cukup untuk memastikan bagaimana lahan tersebut dibuka atau siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalamnya.
Karena itu, pemeriksaan langsung dan penelusuran status kawasan menjadi penting untuk mengungkap kondisi sebenarnya.
Dalam kasus di Kecamatan Timpeh, keberadaan bibit sawit telah ditemukan. Namun, pihak yang melakukan penanaman masih perlu dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dharmasraya menyatakan temuan penanaman sawit di lahan bekas kebakaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas penanaman di lokasi.
Proses penyelidikan diperlukan untuk mengetahui bagaimana aktivitas tersebut berlangsung dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan itu.
Pengawasan Hutan Tak Berhenti Setelah Api Padam
Kasus di Dharmasraya menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pengawasan terhadap lahan setelah kebakaran juga diperlukan untuk mencegah pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan status dan fungsinya.
Lahan yang tampak rapi setelah kebakaran tidak serta-merta menunjukkan bagaimana proses pengelolaannya berlangsung. Temuan bibit sawit di kawasan HPT menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan kondisi lahan, menelusuri pihak yang terlibat, serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, pemulihan kawasan hutan pascakarhutla dapat berjalan sesuai peruntukannya dan tidak berujung pada perubahan fungsi lahan yang bertentangan dengan aturan.





