Lambeturah.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) wanti-wanti pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) bisa terjerat sanksi.
Sanksi itu berupa kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.
Peringatan ini muncul setelah munculnya kabar yang beredar mengenai adanya dugaan penjualan Minyakita di atas HET yang mencapai Rp22.000/liter.
HET Minyakita dipatok Rp 15.700/liter di tingkat pengecer ke konsumen akhir.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak ditemukan harga Minyakita sebesar Rp20.000-22.000/liter.
"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," kata Moga dalam keterangan, dikutip Jumat (19/6/2026).
"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter," tambahnya.
Jika pemerintah menemukan harga yang tidak sesuai dengan aturan alias dijual lebih mahal, Moga menegaskan tidak akan segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.





