Lambeturah.co.id - Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah sejak 2009 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sedangkan peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta akan dikenakan pajak PPh final sebesar 5 persen.

PPh final tersebut berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT saat masa kerja.

Sementara itu bagi peserta pernah melakukan pencairan saldo JHT sebagian, akan dikenakan pajak progresif jika penarikan berikutnya lebih dari 2 tahun, dengan rincian berikut:

- Saldo akhir sampai dengan Rp60 juta = 5 persen - Di atas Rp60 juta - Rp250 juta = 15 persen - Di atas Rp250 juta - Rp500 juta = 25 persen - Di atas Rp500 juta - Rp5 miliar = 30 persen - Di atas Rp5 miliar = 35 persen.

Karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami konsekuensi dari pencairan sebagian saldo JHT sebelum mengambil keputusan.

JHT hadir sebagai program perlindungan jangka panjang yang dipersiapkan untuk membantu menjaga kondisi finansial pekerja saat memasuki masa pensiun atau ketika tidak lagi bekerja.