Lambeturah.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya terkait usulan pelarangan total penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Dukungan tersebut disertai desakan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur larangan penggunaan vape di lingkungan institusi pemerintahan sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa penerbitan Inpres dapat menjadi langkah awal sebelum wacana pelarangan vape diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

"Karenanya untuk mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi tersebut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Inpres penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2026).

Menurut Sugeng, pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menekan penggunaannya di masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika cair.

"Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, di samping menghilangkan peredaran narkotika cair," tambahnya.

Sugeng menilai perkembangan modus peredaran narkotika perlu menjadi perhatian serius. Perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair dinilai membuka peluang penyalahgunaan perangkat vape sebagai media untuk menyamarkan zat terlarang.

Ia juga menilai diperlukan langkah konkret dan terkoordinasi dari pemerintah pusat hingga daerah untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik.

"IPW menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya latent narkoba bisa terjadi," tegas Sugeng.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total peredaran vape di Indonesia. Usulan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap perkembangan peredaran narkotika cair yang berpotensi disamarkan dalam cairan rokok elektrik.

Kapolri juga telah meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempertimbangkan fatwa terkait pelarangan vape. Sementara itu, MUI Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.

IPW berharap langkah serupa dapat diperluas melalui kebijakan pemerintah pusat agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan secara lebih terarah dan menyeluruh.