Lambeturah.co.id - Perselisihan harta warisan setelah meninggalnya mantan pejabat BUMN Ahmad Thahir justru membuka tabir dugaan korupsi bernilai fantastis. Sebuah simpanan di bank Singapura senilai US$78 juta atau sekitar Rp160 miliar pada masa itu akhirnya dinyatakan sebagai uang suap dan dikembalikan kepada negara.

Kasus tersebut bermula setelah Ahmad Thahir meninggal dunia pada 1976. Thahir diketahui pernah menikah dua kali. Dari pernikahan pertama dengan Rukiah, ia memiliki anak. Setelah bercerai, Thahir menikah kembali dengan Kartika pada 1974.

Namun, pernikahan keduanya hanya berlangsung sekitar dua tahun karena Thahir meninggal pada 1976.

Tak lama setelah kematian Thahir, Kartika berupaya mengambil simpanan mendiang suaminya yang berada di Bank Sumitomo Singapura.

Dilansir dari pemberitaan koran Bernas pada 5 Desember 1992, Kartika bahkan terbang dari Swiss ke Singapura hanya beberapa hari setelah kematian Thahir untuk mengurus simpanan tersebut.

Nilainya bukan main-main, yakni mencapai US$78 juta atau sekitar Rp160-an miliar jika menggunakan nilai rupiah pada masa itu. Bila dikonversikan dengan nilai rupiah saat ini, nominal tersebut setara sekitar Rp1,3 triliun.

Namun, upaya Kartika mengambil dana tersebut gagal. Anak-anak Thahir dari pernikahan pertamanya disebut telah lebih dahulu memblokir rekening tersebut.

Perselisihan antara Kartika dan anak-anak Thahir kemudian membuat keberadaan dana dalam jumlah fantastis itu diketahui pemerintah Indonesia.

Besarnya simpanan tersebut memunculkan pertanyaan karena dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resmi Thahir ketika masih menjabat.

Berdasarkan laporan Suara Karya pada 11 Maret 1980, Thahir disebut hanya menerima gaji sekitar US$600 per bulan.

Dari sinilah dugaan bahwa dana puluhan juta dolar tersebut bukan berasal dari penghasilan resmi Thahir mulai mencuat.

Soeharto Turun Tangan

Informasi mengenai simpanan tersebut akhirnya sampai ke Presiden Soeharto. Presiden kemudian meminta Benny Moerdani untuk membantu mengupayakan agar dana yang tersimpan di Singapura dapat dikembalikan kepada negara.

Dalam autobiografi Benny: Tragedi Seorang Loyalis karya Julius Pour yang terbit pada 2007, disebutkan bahwa Benny dipanggil Soeharto sekitar awal 1977 untuk membicarakan informasi mengenai sejumlah uang yang tersimpan di Bank Sumitomo Singapura.

Benny yang saat itu masih menjadi asisten intelijen TNI kemudian menemui Kartika.

Berdasarkan buku Benny Moerdani yang Belum Terungkap (2014), Benny disebut bertemu dengan Kartika sebanyak enam kali.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Benny berusaha melakukan negosiasi agar dana tersebut dapat dikembalikan kepada negara. Pemerintah juga memaparkan bukti-bukti terkait kepemilikan dana tersebut.

Namun, proses negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Pemerintah Indonesia akhirnya memilih jalur hukum untuk mendapatkan kembali uang tersebut.

15 Tahun Berjuang di Pengadilan

Proses hukum untuk mengambil kembali dana tersebut berlangsung cukup panjang. Pemerintah Indonesia harus menunggu sekitar 15 tahun hingga perkara tersebut akhirnya diputus oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Desember 1992.

Dalam putusan perkara Sumitomo Bank Ltd v Kartika Ratna Thahir and others and another matter [1992] SGHC 301, Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan pemerintah Indonesia memiliki hak atas deposito tersebut.

Dana yang tersimpan dalam 17 deposito ACU tersebut mencapai US$78 juta, termasuk bunga yang telah terkumpul.

Pengadilan juga menyatakan dana tersebut berasal dari suap yang diberikan kepada Ahmad Thahir.

Kemenangan pemerintah Indonesia dalam perkara tersebut kemudian diberitakan sejumlah media di Tanah Air.

Bernas pada 5 Desember 1992 menyebut dana US$78 juta tersebut sebagai komisi yang diberikan oleh dua perusahaan Jerman kepada Thahir.

Jika dihitung menggunakan nilai rupiah saat ini, jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Keputusan pengadilan Singapura itu pun disambut pemerintah Indonesia. Menteri Keuangan saat itu, J.B. Sumarlin, menyatakan dana tersebut akan diamankan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Setelah melewati proses hukum selama belasan tahun, dana yang sempat tersimpan di Singapura tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada pemerintah Indonesia dan masuk ke kas negara.

Ironisnya, perkara tersebut bukan pertama kali terungkap karena penyelidikan pemerintah, melainkan bermula dari persoalan warisan setelah kematian Ahmad Thahir.

Niat mengambil harta peninggalan sang suami justru membuka keberadaan dana puluhan juta dolar yang kemudian dinyatakan pengadilan sebagai uang hasil suap.