Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelarangan penggunaan sound horeg. Desakan ini menguat setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia dalam rentetan insiden yang melibatkan penggunaan sistem suara berintensitas ekstrem tersebut.

Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menetapkan fatwa haram untuk sound horeg berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk dampaknya terhadap kesehatan.

Namun, ia menyoroti masalah pengawasan di lapangan yang dinilai masih lemah dan longgar.

"Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor," ujar KH Ma’ruf Khozin, dikutip dari laman resmi MUI Jatim.

MUI Jatim menilai fenomena sound horeg tidak lagi sekadar gangguan ketertiban umum, melainkan sudah mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat. Oleh karena itu, pimpinan MUI Jatim meminta pimpinan daerah mengambil langkah tegas melalui payung hukum formal.

"Kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan peraturan gubernur larangan sound horeg," tegas Ma'ruf, Rabu (2/9/2026).

Langkah hukum formal ini dinilai sangat mendesak demi mencegah bertambahnya korban jiwa maupun kerugian materiil akibat dentuman suara berfrekuensi tinggi yang sering hadir di acara keramaian masyarakat tersebut.