Lambeturah.co.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian di 13 lokasi dalam penyidikan dugaan tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Ia juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut menjadi lokasi penggeledahan.

"Jampidsus tidak ada keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang diberitakan di media sosial, termasuk yang disebutkan berada di Cipete," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Meski demikian, Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang turut digeledah penyidik memang merupakan miliknya.

Menanggapi temuan uang dalam jumlah besar serta emas seberat 74 kilogram di lokasi tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Terkait uang yang ditemukan di rumah di Sentul, uang tersebut ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan itu dapat dimintai keterangan," katanya.

Ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta secara objektif.

"Tentunya semua proses penegakan hukum harus saling menghormati antarpenegak hukum agar semuanya menjadi terang, jelas, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Febrie juga menepis isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan Jampidsus. Menurutnya, hingga saat ini ia masih menjalankan tugas sebagaimana arahan Jaksa Agung, termasuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

"Sampai pagi tadi saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara," ungkapnya.

Ia menjelaskan fokus utama jajarannya saat ini adalah menuntaskan perkara yang masa penahanannya terbatas dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

"Siapa pun dan apa pun jabatannya, apabila terdapat bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.