Lambeturah.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan sisa kuota internet yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta.

"MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat.

MK juga menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Karena itu, menurut MK, belum adanya aturan khusus mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak dapat semata-mata dianggap sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

"Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi," ujar Adies.

MK menilai pelanggan yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang mempunyai nilai ekonomi. Perlindungan hukum, kata Adies, seharusnya tidak hanya diberikan terhadap kuota internet, tetapi juga terhadap manfaat layanan yang telah dibayar namun belum dinikmati sepenuhnya.

"Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," katanya.

Menurut MK, sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pelanggan telah membayar untuk mendapatkan akses layanan dalam jumlah tertentu.

Dengan demikian, manfaat layanan yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

"Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," ujar Adies.