Lambeturah.co.id - Polisi menangkap empat orang yang masih memiliki hubungan keluarga karena diduga terlibat dalam aksi pembegalan di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan modus kencan melalui aplikasi MiChat untuk menjebak korban.
Keempat pelaku yang diamankan yakni Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus pembegalan.
"Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam. Mereka ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku," ujar Ivan, Rabu (22/7/2026).
Ivan juga mengungkapkan bahwa keempat pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Di antara mereka terdapat pasangan suami istri dan anggota keluarga lainnya.
"Iya kelompok ini masih satu keluarga, jadi ada yang suami istri lalu lainnya ini saudara," jelasnya.
Menurut polisi, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat. Salah satu pelaku perempuan terlebih dahulu berkenalan dengan calon korban melalui aplikasi tersebut dan kemudian mengajak bertemu.
Aksi pembegalan terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Korban berinisial DR sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui MiChat. Setelah keduanya sepakat bertemu, korban kemudian mengantar perempuan tersebut pulang.
Namun, di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh sejumlah pelaku yang mengaku sebagai kakak dari perempuan tersebut.
"Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun. Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil, sementara motor Honda BeAT miliknya dibawa kabur oleh para pelaku," kata Ivan.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sejumlah barang milik pribadi, yakni KTP dan sebuah helm.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BE-1435-KY, satu benda yang diduga menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, satu KTP milik korban, serta sebuah helm.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.





