Lambeturah.co.id - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel di jalur kereta cepat Whoosh di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan. Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penadah.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pencurian terjadi dalam dua kejadian berbeda di jalur kereta cepat KCIC.
"Kami sampaikan bahwa ada dua kejadian pencurian dengan pemberatan di jalur kereta api cepat KCIC," kata Faruk dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Kabel Telekomunikasi Dicuri
Kasus pertama terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.10 WIB. Lokasinya berada di jalur kereta cepat KCIC Kilometer 120+526, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri kabel jaringan telekomunikasi atau kabel optik yang terpasang di jalur kereta cepat.
Pencurian kedua terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di jalur kereta cepat Jakarta-KCIC Kilometer 105, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kali ini, kabel yang dicuri berupa kabel sinyal dan kabel grounding yang berada di jalur kereta cepat.
Berdasarkan kronologi perkara, sejumlah kabel yang menjadi sasaran pencurian antara lain kabel Lead ZPW-2000, kabel jumper choke traffo, dan kabel jenis NYA.
Lima Perjalanan Whoosh Terdampak
Aksi pencurian tersebut ternyata berdampak terhadap operasional kereta cepat Whoosh.
Pada 7 September 2026, sebanyak lima perjalanan Whoosh tidak dapat diberangkatkan. Selain itu, perjalanan kereta mengalami keterlambatan hingga sekitar 1,5 jam akibat gangguan pada sistem yang berkaitan dengan kabel tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka masing-masing berinisial HR, R, JR, G, dan FF.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka penadah. IR diketahui berdomisili di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Terancam Hukuman hingga 7 Tahun
Kelima tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara IR sebagai tersangka penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Faruk menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
"Kami akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan tindak pidana yang berhubungan dengan proyek strategis nasional," tegas Faruk.





