Lambeturah.co.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace mulai hari ini, Kamis (1/10/2026).
Pemungutan dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat marketplace yang mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada.
"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, tidak semua pedagang online langsung dikenai pemungutan tersebut. Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
Bimo meminta pedagang tidak perlu khawatir dan memastikan data perpajakan yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan.
"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," katanya.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace nantinya dapat dikreditkan sebagai pajak dalam tahun berjalan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaksanaan Dimajukan dari Rencana November 2026
Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya sempat mengalami penyesuaian jadwal.
Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.
Namun, setelah dilakukan evaluasi dan melihat kesiapan pelaksanaan, pemerintah memutuskan pemungutan PPh Pasal 22 mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.
Bimo mengatakan percepatan pelaksanaan tersebut tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkap alasan pemerintah menunda penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang online.
Dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, Purbaya mengatakan pemerintah masih perlu melihat kondisi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Saat itu, pemerintah menyampaikan rencana penundaan selama dua bulan hingga November 2026. Penerapan kebijakan juga disebut masih akan dievaluasi berdasarkan kondisi masyarakat.
"Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa," kata Purbaya, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Purbaya saat itu mengatakan kebijakan akan dijalankan apabila kondisi masyarakat dinilai memungkinkan. Sebaliknya, penerapan masih dapat ditunda apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi belum cukup kuat.
"Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu," ujarnya.





