Lambeturah.co.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktris Karina Ranau memasuki babak baru. Polsek Pancoran resmi menetapkan Ir Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap istri mendiang aktor Epy Kusnandar tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto, di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Suminto mengatakan, penyidik telah menetapkan Hatta Rahman sebagai tersangka sejak awal pekan ini. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 15 Juni 2026.
"Kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Suminto.
Setelah penetapan tersebut, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada Hatta Rahman untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan telah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 351 atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, polisi tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 atau 352 penganiayaan ringan. Nah, sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU," ujar Suminto.
Meski telah berstatus tersangka, Hatta Rahman tidak ditahan oleh kepolisian. Suminto menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum acara pidana dan ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan.
Polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik akan melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Karina Ranau
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Insiden tersebut berlangsung di warung makan miliknya, Warung Jukut Goreng Samali, kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kejadian bermula ketika seorang pria datang dan memaksa memesan makanan, meski warung belum memasuki jam operasional. Situasi kemudian memanas setelah Karina menegur pria tersebut agar memindahkan sepeda motornya yang menghalangi akses ruko milik tetangga.
Teguran tersebut diduga membuat pria itu tersulut emosi. Dia kemudian mencengkeram tangan Karina dan mendorong tubuh korban dengan keras hingga terjatuh ke aspal jalan.
Akibat kejadian tersebut, Karina mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet dan memar di tubuh. Dia juga disebut mengalami trauma berkepanjangan akibat insiden tersebut.
Kini, setelah beberapa bulan berjalan, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Karina memasuki tahap baru dengan ditetapkannya terlapor sebagai tersangka.





