Lambeturah.co.id – Wardatina Mawa kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tambahan tersebut berkaitan dengan laporan Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi di kediamannya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Mawa didampingi Syifa, istri Agung, mantan sopir pribadi Inara Rusli yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Denny SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan tersebut berlangsung singkat. Penyidik hanya mengajukan sembilan pertanyaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selesai, hanya sembilan pertanyaan. Dan itu untuk sebagai pelengkap aja, karena pemberkasan, penitipan berkasnya. Jadi pelengkap untuk dikirimkan ke JPU nantinya, Jaksa Penuntut Umum," kata Denny.
Ia menegaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik bukan merupakan materi baru. Seluruhnya hanya bertujuan mempertegas keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Mawa.
"Sudah dipertanyakan di pertanyaan yang sebelumnya, pemeriksaan sebelumnya sudah dipertanyakan. Dan udah, hanya sebagai penegasan aja. Nggak ada hal-hal yang lain," tuturnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Wardatina Mawa turut menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik. Ia menilai persoalan yang sedang berjalan bukan sekadar pemeriksaan saksi, tetapi juga menyangkut keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian atas dugaan peristiwa yang menjadi awal persoalan.
"Cuma ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan kepada publik bahwasanya bagi saya ini bukan hanya tentang pemeriksaan yang sedang saya jalani, melainkan ini ada pertanyaan besar mengenai keadilan, perlindungan hukum, dan bagaimana sebuah dugaan peristiwa yang menjadi awal dari persoalan ini bisa mendapatkan kejelasan hukum," ujar Mawa.
Mawa kemudian mengungkapkan tiga hal yang menjadi pertanyaan besarnya.
Pertama, apakah seorang istri sah dianggap bersalah ketika berusaha mencari dan mengungkap kebenaran. Kedua, apakah negara memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang memiliki itikad baik dalam menyampaikan informasi atau bukti kepada pihak yang berkepentingan.
Ketiga, Mawa mempertanyakan apakah dugaan perzinaan yang menurutnya menjadi substansi persoalan juga bisa mendapatkan proses serta kepastian hukum.
Ia juga menyoroti nasib Agung yang kini justru berstatus tersangka setelah rekaman CCTV tersebut terungkap.
"Jadi menurut saya, saya mempertanyakan bagaimana seseorang yang menurut saya telah membantu untuk membuka informasi melalui rekaman CCTV justru kini malah menjadi tersangka. Itu sangat memprihatinkan sih menurut saya. Harusnya ada orang baik yang memberikan semua itu ke saya dan harusnya beliau itu mendapatkan perlindungan hukum," ungkapnya.
Mawa mengaku bersyukur karena rekaman CCTV tersebut akhirnya menjadi bukti yang selama ini ia cari. Ia pun berharap pihak yang telah memberikan rekaman tersebut memperoleh perlindungan hukum.
"Kalau tidak ada kebenaran terungkap, kebenaran ini mau sampai kapan? Saya selama ini dibohongi, mau sampai kapan? Saya benar-benar tidak ada kejelasan pada saat itu. Dan sekarang saya benar-benar bersyukur sekali udah dapat bukti, bukti CCTV itu melalui orang baik di sebelah saya dan suaminya yang sekarang menjadi tersangka. Maka saya bilang harusnya dapat perlindungan hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Syifa, istri Agung, turut menyampaikan harapannya di tengah proses hukum yang menjerat sang suami. Ia mengaku sedih melihat Agung harus menghadapi persoalan tersebut.
Syifa berharap suaminya mendapatkan keadilan dan meminta dukungan masyarakat agar perkara yang sedang berjalan dapat segera menemukan titik terang.
"Jadi saya sangat memohon dan meminta teman-teman dukungannya untuk Mas Agung mendapat keadilan. Karena di sini suami saya mengungkap kebenaran, seadanya mau bantu Kak Mawa, menolong, jadi semoga semua masalahnya biar cepat selesai," tandas Syifa.





