Lambeturah.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah bergulirnya kasus ini, tim jurnalis investigasi Fakta tvOne melakukan penelusuran langsung ke salah satu titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi. SPPG tersebut dikelola oleh Yayasan Mutiara Gizi Nusantara, yang diduga kuat terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta kroninya (Dadan CS)
Namun, upaya media untuk melakukan konfirmasi di lapangan mendapat perlawanan dan penolakan keras dari pihak penjaga serta petugas setempat.
Akses Terbatas dan Penolakan Awak Media di Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di dapur MBG Sepanjang Jaya tersebut sebenarnya masih berjalan normal. Mobil-mobil logistik MBG terpantau keluar masuk area operasional. Sayangnya, begitu awak media mencoba mendekat untuk meminta klarifikasi, akses langsung ditutup rapat.
Tim Fakta tvOne sempat tertahan selama berjam-jam di luar gerbang. Petugas keamanan setempat menolak memberikan izin masuk dengan dalih harus berkoordinasi terlebih dahulu, hingga sempat terjadi ketegangan saat awak media mencoba meminta keterangan dari pihak manajer bernama Indra Fauzi maupun penanggung jawab lainnya.
"Kami hanya ingin konfirmasi baik-baik, apakah benar di sini Pak Indra Fauzi kepalanya? Tapi kami tidak mendapatkan respons yang baik," ujar jurnalis tvOne di lokasi.
Petugas di lokasi enggan memberikan penjelasan dan justru melempar tanggung jawab agar media menanyakan langsung ke kantor pusat yayasan yang berada di Bogor.
Selain penolakan fisik, tim investigasi juga menemukan kejanggalan administratif pada SPPG Sepanjang Jaya ini. Berbeda dengan dapur satuan pelayanan MBG pada umumnya, di lokasi ini tidak terpampang papan informasi nomor registrasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Siasat Aliran Dana Miliaran Rupiah per Hari
Penelusuran ini merupakan buntut dari temuan mengejutkan Kejaksaan Agung. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari tiga petinggi BGN—termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Ludwig Pusung serta dua orang dari pihak swasta.
Para mantan pimpinan BGN ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam menentukan titik dapur SPPG dan melakukan mark-up pengadaan barang. Dari praktik culas tersebut, Dadan CS diduga menerima setoran insentif yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar per hari dari yayasan-yayasan mitra yang mereka kondisikan, termasuk Yayasan Mutiara Gizi Nusantara. Informasi awal menyebutkan ada dua yayasan terafiliasi yang masing-masing mengelola lima titik dapur MBG.
Penelusuran ke Bogor: Pemilik Yayasan Diduga Sembunyi
Tak berhenti di Bekasi, tim tvOne melanjutkan penelusuran ke kediaman pemilik Yayasan Mutiara Gizi Nusantara yang tercatat atas nama Ahmada Arifin di wilayah Bogor.
Kejanggalan kembali terjadi saat tim tiba di rumah tersebut. Seorang pria tua yang berada di rumah tersebut, yang belakangan diketahui bernama Arifin Umar, sempat menyangkal dan mengaku hanya seorang pensiunan guru yang tidak tahu-menahu soal yayasan gizi ataupun program MBG.
Namun, berdasarkan kesaksian dari para tetangga sekitar, terungkap fakta sebaliknya. Pria tua yang ditemui media tersebut ternyata merupakan ayah kandung dari Ahmada Arifin. Warga sekitar juga membenarkan bahwa istri dari pria tua tersebut, yang akrab disapa Ibu Ike (seorang akademisi/dosen), merupakan sosok yang aktif mengelola bisnis dapur pemenuhan gizi (SPPG) yang tengah disorot tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Mutiara Gizi Nusantara belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan keterlibatan mereka dalam pusaran korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis yang merugikan keuangan negara tersebut.





