Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih ada sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya sejauh ini telah memberikan informasi yang cukup terbuka kepada masyarakat. Namun, terdapat sejumlah materi penyidikan yang harus dirahasiakan demi menjaga kelancaran proses hukum.
"Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, pembatasan informasi dilakukan agar proses penyidikan tidak mengalami hambatan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Anang menambahkan, penyidik juga masih menelusuri kepemilikan emas batangan dan sejumlah uang yang sebelumnya disita oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Meski demikian, Kejagung memastikan seluruh fakta terkait kepemilikan aset yang disita akan diungkap dalam persidangan apabila perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur penyidikan saat itu menemukan brankas yang berisi tujuh koper dengan berbagai barang berharga, termasuk emas batangan dan mata uang asing.
Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, isi brankas tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.
Meski demikian, hingga kini identitas pemilik rumah tersebut belum diungkap kepada publik.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Dugaan pencucian uang itu disebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan selama Febrie menjabat di lingkungan Kejaksaan. Namun, pihaknya belum bersedia memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang digunakan.
Menurut Rudi, pengungkapan secara detail masih ditahan karena berkaitan langsung dengan strategi pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.





