Lambeturah.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026), dan dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana. Dalam rapat itu, Kejagung menjelaskan bahwa pagu anggaran yang tersedia untuk 2027 sebesar Rp21,5 triliun masih belum mencukupi kebutuhan ideal lembaga.
Asep mengatakan, berdasarkan kebutuhan riil yang telah dihitung Kejaksaan, kebutuhan anggaran Kejagung pada 2027 mencapai sekitar Rp43,6 triliun. Angka tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Jaksa Agung mengenai kebutuhan anggaran Kejaksaan tahun anggaran 2027 serta usulan tambahan anggaran.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan RI telah mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun 2027 ini sebesar Rp22,1 triliun. Mudah-mudahan bisa dipertimbangkan untuk dipenuhi,” ujar Asep dalam rapat Komisi III DPR RI.
Asep menjelaskan, salah satu kebutuhan utama tambahan anggaran tersebut adalah untuk memenuhi belanja pegawai.
Kejagung mencatat terdapat 7.057 pegawai CPNS yang pada 2026 telah diangkat menjadi PNS. Selain itu, terdapat 1.609 pegawai PPPK yang telah melaksanakan tugas pada 2026.
Kebutuhan anggaran juga berkaitan dengan perpindahan 786 pegawai PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan. Perpindahan tersebut dinilai turut menambah kebutuhan anggaran seiring bertambahnya tugas yang harus ditangani Kejaksaan.
Selain kebutuhan pegawai, Kejagung menyebut tambahan anggaran diperlukan untuk menjalankan sejumlah tugas direktif dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Asep, tambahan tugas tersebut membutuhkan dukungan anggaran agar dapat dilaksanakan secara optimal.
Kejagung juga mengusulkan peningkatan kesejahteraan pegawai melalui sejumlah komponen, termasuk tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, serta tunjangan jabatan fungsional jaksa.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pegawai Kejaksaan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Asep mengatakan, kondisi kerja di wilayah 3T memiliki tantangan tersendiri, antara lain berkaitan dengan kemahalan harga dan biaya transportasi yang berbeda dengan daerah lainnya.
Kebutuhan tambahan anggaran berikutnya berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas penyidikan dan penuntutan setelah berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru.
Asep menyebut perubahan tersebut akan mengubah lanskap penegakan hukum sehingga diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Kejagung juga mendorong pola koordinasi sejak awal dengan penyidik dalam penanganan perkara. Pola tersebut diharapkan dapat membuat proses penyidikan dan penuntutan lebih efektif sehingga perkara tidak berulang kali dikembalikan antara penyidik dan jaksa.
“Penyesuaian tugas-tugas penyidikan dan penuntutan pasca berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru yang tentu saja mengubah lanskap penegakan hukum,” kata Asep.
Sebagian tambahan anggaran juga akan diarahkan untuk mendukung sarana dan prasarana Kejaksaan.
Kebutuhan tersebut mencakup dukungan operasional, pemulihan aset, renovasi kantor, hingga pembiayaan listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya.
Usulan tambahan anggaran ini sebelumnya juga menjadi bagian dari proses perencanaan internal Kejaksaan untuk anggaran 2027. Dalam Rakernas Kejaksaan RI 2026, nilai kebutuhan riil Kejaksaan untuk 2027 tercatat sebesar Rp43.646.627.578.000. Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta modernisasi sarana dan prasarana penegakan hukum.
Kejaksaan juga menempatkan transformasi digital sebagai salah satu arah pengembangan kelembagaan. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI 2026, penyusunan anggaran 2027 diarahkan agar berbasis kebutuhan operasional riil di lapangan.
Dengan demikian, usulan tambahan Rp22,1 triliun tersebut diharapkan dapat menutup selisih antara pagu anggaran yang tersedia dengan kebutuhan ideal Kejagung pada 2027.
Pembahasan mengenai usulan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR RI sebelum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.





