Lambeturah.co.id – Misteri hilangnya dua kakak beradik di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, sejak 2021 akhirnya terungkap. Keduanya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka dan diduga menjadi korban pembunuhan.
Kedua korban diketahui berinisial RM (18) dan AM (13). Mereka dilaporkan hilang setelah pergi bersama menggunakan sepeda motor pada Rabu sore, 27 Oktober 2021.
Sejak saat itu, keluarga kehilangan kontak dengan keduanya. Pihak keluarga juga sempat melakukan pencarian secara mandiri, namun keberadaan kedua korban tidak kunjung diketahui.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah seorang warga yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, menemukan rangka sepeda motor di dalam sebuah parit.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat. Saat melakukan pengecekan lebih lanjut di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi, ketua RT justru menemukan kerangka manusia.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Dua Tersangka Ditangkap
Polres Banyuasin bersama Polsek Talang Kelapa kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban serta pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino memerintahkan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis bersama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma memimpin proses penyelidikan.
Tim opsnal yang dipimpin Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka pada Minggu, 6 September 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (27) dan AD alias D (25).
RS ditangkap di kawasan Kenten, sedangkan AD alias D diamankan di wilayah Sungai Sedapat.
Polisi menduga keduanya memiliki keterlibatan dalam kasus pembunuhan terhadap dua kakak beradik tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban.
Barang bukti tersebut antara lain seragam sekolah, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, serta sejumlah perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung.
Polisi juga mengamankan rangka sepeda motor yang diduga digunakan kedua korban ketika pergi dari rumah pada 27 Oktober 2021.
Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Penyidik saat ini masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Jajaran Polda Sumsel akan terus mengusut setiap bentuk kejahatan, termasuk perkara yang sudah berlangsung cukup lama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," ujar Nandang.
Saat ini, pemberkasan perkara terhadap kedua tersangka masih berlangsung dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus yang membuat dua kakak beradik tersebut hilang selama hampir lima tahun.





