Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, status hukum Febrie dan Don Ritto saat ini kembali menjadi saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa hingga saat ini Febrie belum berstatus tersangka.
"Iya, masih saksi," ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026 itu masih berupa sprindik umum. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh tim khusus yang beranggotakan sembilan orang guna memastikan proses penyidikan berlangsung objektif.
Tim tersebut terdiri dari jaksa senior Kejaksaan Agung serta penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim khusus dilakukan mengingat Febrie pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Jampidsus, satuan yang menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penetapan tersebut berkaitan dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni perkara PT Krakatau Steel yang juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Asabri, serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN.
Meski demikian, Kejaksaan Agung kini akan melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri. Anang menegaskan bahwa seluruh hasil penyidikan tersebut tetap akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim khusus dalam melanjutkan proses hukum.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat kepolisian telah menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan kediamannya. Namun, ia membantah bahwa emas maupun uang yang disita merupakan miliknya.
"Itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui proses hukum yang sesuai prosedur," kata Febrie pada Jumat (10/7/2026).





