Lambeturah.co.id - Pemerintah resmi menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Seluruh PNBP yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Perpindahan ke kategori daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang, sedangkan perpindahan ke kategori daerah C dikenakan tarif Rp25 juta per orang.
Sementara itu, perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta dikenai tarif Rp100 juta per orang. Namun, apabila tujuan perpindahan adalah Jakarta, tarif yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp500 juta per orang.
Tarif yang sama juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A dengan tujuan Jakarta. Jika perpindahan dilakukan ke daerah A selain Jakarta, tarif yang dikenakan sebesar Rp150 juta per orang.
Selain mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang.
Di sisi lain, biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan notaris tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan. Sementara itu, penggantian Surat Keputusan Menteri yang berkaitan dengan pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, atau pemberhentian notaris karena hilang maupun rusak tetap dikenakan tarif Rp1 juta per orang.
Pemerintah juga menetapkan tarif perpanjangan masa jabatan notaris yang berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang setiap tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum yang mulai diberlakukan pada awal Agustus 2026.





