Lambeturah.co.id - Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Polres Indramayu bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa mobil pikap tidak dirancang sebagai kendaraan angkutan orang. Penggunaan kendaraan tersebut dinilai memiliki risiko sangat tinggi jika terjadi kecelakaan.
Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, mengimbau masyarakat menghentikan kebiasaan menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana transportasi penumpang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut orang," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Tasim, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang melanggar ketentuan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama. Masyarakat diminta menggunakan kendaraan yang memang diperuntukkan sebagai angkutan penumpang, bukan memilih cara yang lebih murah namun berisiko tinggi.
Senada dengan itu, Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Jimmy Manurung menyebut kecelakaan yang merenggut 12 nyawa tersebut menjadi bukti nyata bahaya penggunaan mobil pikap sebagai kendaraan penumpang.
"Kami meminta masyarakat agar tidak lagi menggunakan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang," katanya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim meminta tragedi tersebut dijadikan momentum untuk mengevaluasi pengawasan kendaraan serta memperkuat penegakan aturan lalu lintas.
Menurut Lucky, regulasi terkait angkutan penumpang harus diterapkan secara konsisten agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (12/7/2026). Sebuah mobil pikap yang membawa 18 orang rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, untuk berputar arah di titik u-turn.
Saat berhenti, kendaraan tersebut ditabrak truk wing box dari belakang hingga terpental ke jalur berlawanan. Nahas, pada saat bersamaan sebuah truk dari arah berlawanan kembali menghantam pikap tersebut sehingga terjadi tabrakan beruntun.
Peristiwa tragis itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Tiga korban tewas di lokasi kejadian, sementara sembilan lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Enam korban lainnya selamat dan masih menjalani perawatan medis.
Polisi berharap kecelakaan ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang demi keselamatan bersama.





