Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, , mengungkapkan ketiga tersangka tersebut yakni Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Cabang Pangkalpinang.
Menurut penyidik, Iwan Setiawan diduga meminta Gian Prabuharto agar proses pemeriksaan sampel ilmenit yang akan diekspor tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk komoditas strategis dan dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam hasil uji laboratorium.
Laporan hasil laboratorium yang telah disesuaikan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor. Gian disebut menyetujui permintaan itu meski mengetahui bahwa mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk dalam kategori mineral strategis yang tidak boleh diekspor.
Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor untuk kontainer milik PT PMM meski mengetahui adanya kandungan mineral tanah jarang di dalam muatan tersebut. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melaporkan hasil analisis terkait keberadaan mineral tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang nyaris berhasil diekspor secara ilegal ke luar negeri.
Kejagung telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran dokumen ekspor setelah pemeriksaan terhadap kontainer berisi mineral yang diamankan di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Dari pemeriksaan terhadap 15 dari total 25 kontainer, Satgas PKH menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen ekspor yang digunakan, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran dalam proses pengiriman mineral ke luar negeri.





