Lambeturah.co.id - Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan prostitusi dan eksploitasi seksual terhadap anak yang beroperasi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi setelah muncul konten viral dari seorang warga negara asing (WNA) yang menyinggung dugaan praktik pedofilia dan perdagangan anak. Selain itu, polisi juga menerima banyak laporan dan penandaan (tagging) dari masyarakat melalui media sosial sejak Mei 2026.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan pihaknya langsung melakukan profiling terhadap informasi yang beredar. Meski lokasi awal yang disebut berada di kawasan Blok M, Jakarta Barat, hasil penyelidikan tidak menemukan kecocokan. Penelusuran lebih lanjut justru mengarah ke lokalisasi Tenda Biru di Cibitung dan sebuah lokasi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat.

Di lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, polisi melakukan tindakan cepat setelah menemukan adanya anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi. Penanganan kasus di lokasi tersebut kemudian dibagi ke dalam empat laporan polisi (LP).

Dari operasi tersebut, sebanyak 37 orang berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan mengungkap delapan korban masih berusia di bawah 18 tahun. Polisi juga menemukan tarif layanan berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu, dengan korban menerima sekitar Rp100 ribu sebagai tip dari setiap pelanggan.

Atas temuan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Cibitung.

Sementara itu, di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, polisi menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau "mami" dalam jaringan prostitusi tersebut. Dari lokasi ini, petugas menyelamatkan lima perempuan yang menjadi korban, terdiri dari satu anak di bawah umur dan empat orang dewasa.

Menurut Rita, seluruh korban anak dari kedua lokasi mengalami gangguan kesehatan akibat eksploitasi seksual yang berulang sehingga membutuhkan penanganan medis dan pendampingan secara intensif.

Dalam proses penanganan kasus, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), KPAI, LPSK, UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat. Para korban akan mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, pemulihan psikologis, hingga pendampingan untuk memperoleh hak restitusi di rumah aman.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi seksual terhadap anak maupun tindak pidana perdagangan orang tanpa memberikan toleransi kepada para pelaku.