Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan mitra dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026.
"Pada hari Sabtu lalu, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, Asep Yusuf merupakan pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses khusus kepada Asep untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut memungkinkan Asep mengetahui lokasi dapur yang masih kosong serta memengaruhi proses seleksi calon SPPG yang telah mendaftar melalui portal resmi MBG.
Penyidik menemukan adanya dugaan perubahan status pendaftaran sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui menjadi dibatalkan. Setelah itu, Asep diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup.
Tak hanya itu, Asep juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas pengaturan dan akses yang diberikan dalam proses tersebut.
Atas perbuatannya, Asep Yusuf disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.





