Lambeturah.co.id – Suasana tak biasa terjadi saat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).

Di tengah proses penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek perpustakaan digital senilai sekitar Rp13 miliar, suara musik karaoke dan lagu dangdut justru terdengar dari dalam kompleks kantor Disdik Sulsel.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.09 WITA, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tengah melakukan penggeledahan di ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di Gedung D lantai satu. Namun, pada saat bersamaan, alunan musik dengan volume cukup keras terdengar dari gedung lain di area kantor tersebut.

Selain musik, terdengar pula suara nyanyian, tawa, hingga teriakan yang berasal dari lantai tiga bagian depan gedung Disdik Sulsel. Hingga proses penggeledahan berlangsung, belum diketahui secara pasti kegiatan yang menyebabkan musik karaoke dan lagu dangdut diputar pada jam kerja.

Situasi tersebut menjadi sorotan karena hanya berjarak beberapa meter dari lokasi penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor tersebut.

"Iya, betul ada penggeledahan," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi.

Sejumlah penyidik terlihat memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang berada di ruang Bidang SMA Disdik Sulsel. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan personel TNI.

Hingga saat ini, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan mengenai dokumen maupun barang bukti yang berhasil diamankan selama penggeledahan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital untuk SMA negeri di Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta 123 kepala SMA penerima program sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri tingkat kelayakan dan efektivitas pemanfaatan perpustakaan digital yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan fasilitas perpustakaan digital tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh banyak sekolah penerima program.

Proyek pengadaan perpustakaan digital itu diketahui memperoleh anggaran sebesar Rp3,4 miliar pada tahun 2022 dan kembali mendapatkan alokasi lebih dari Rp9 miliar pada tahun 2023. Dengan demikian, total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp13 miliar dalam dua tahun anggaran.

Untuk mengungkap potensi kerugian negara, Kejati Sulsel juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel melakukan audit penghitungan kerugian negara terkait proyek tersebut.