Lambeturah.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan telepon seluler atau handphone (HP) di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026. Aturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman sekaligus meningkatkan konsentrasi serta interaksi sosial antarmurid.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi. Sebaliknya, Kemenag ingin mendorong penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

“Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali mendapat instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Penggunaan HP diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran. Gawai juga dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan seizin guru atau wali kelas.

Pembatasan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai murid pada awal pembelajaran. Perangkat kemudian dikembalikan ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah juga diwajibkan menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua untuk menyampaikan kebutuhan mendesak.

Cegah Perundungan Siber dan Konten Negatif

Kemenag menyebut pembatasan penggunaan gawai juga berkaitan dengan upaya mengurangi berbagai risiko di ruang digital.

Menurut Kamaruddin, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar sekaligus menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid.

Selain itu, anak berpotensi terpapar perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” kata Kamaruddin.

Aturan tersebut juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.

Murid, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai nantinya dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Kemenag menegaskan, penerapan sanksi harus bersifat edukatif dan proporsional serta tidak boleh mengandung unsur kekerasan.

Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan HP di Rumah

Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga mendorong keterlibatan orang tua.

Orang tua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Kemenag juga menganjurkan orang tua mengaktifkan fitur parental control. Pengaturan tersebut dapat mencakup pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, hingga pengaturan waktu layar.

Kamaruddin menekankan, pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan digital yang sehat.

Orang tua dinilai tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat. Mereka juga perlu berkomunikasi dengan anak mengenai aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Dengan aturan tersebut, Kemenag berharap teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun penggunaannya lebih terarah dan tidak mengganggu aktivitas belajar maupun keamanan anak.