Lambeturah.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023.
Siti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026. Ia diketahui berperan sebagai Collection Agent (CA) pada PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan Siti menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang.
“Dalam hal ini CA yang ditunjuk oleh Pemimpin Cabang untuk merekomendasi petani calon penerima dan mengkoordinisai pengumpulan berkas KUR dari calon debitur serta membantu secara aktif pelunasan KUR petani,” ujar Punia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026) malam.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro BNI melalui mekanisme channeling. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.
Dalam perkara yang melibatkan Siti, penyidik menduga terdapat pengajuan kredit menggunakan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan. Identitas masyarakat juga diduga digunakan untuk memenuhi dokumen pengajuan KUR.
Sebagian calon debitur disebut dalam kondisi buta huruf. Penyidik mengungkap adanya calon debitur yang difoto di lokasi tertentu untuk melengkapi dokumen pengajuan, termasuk di kandang kambing serta lahan pertanian.
Penyidik juga menduga dokumen seperti KTP dan kartu keluarga calon debitur dikumpulkan untuk proses pengajuan kredit. Setelah KUR dicairkan, dana yang seharusnya diterima debitur diduga dikuasai pihak lain.
Melalui PT Ternak Maharani dan PT Berlian, penyaluran yang dikaitkan dengan Siti disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp6,14 miliar. Nilai tersebut berasal dari pengajuan melalui 98 debitur pada PT Ternak Maharani sebesar sekitar Rp4,25 miliar dan 37 debitur melalui PT Berlian sekitar Rp1,89 miliar.
Kejati Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap Siti di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk kepentingan proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH serta tiga Collection Agent berinisial AM, IIS, dan HN.
Penyidikan perkara bermula dari laporan PT BNI (Persero) Tbk mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR. Kejati Jatim kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





