Lambeturah.co.id - Pemerintah menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk ayam hidup (livebird) di tingkat peternak dinaikkan menjadi Rp19.500 per kilogram (kg), sementara HAP telur ayam ras di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp24.000 per kg. Aturan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Sebelumnya, HAP ayam hidup berada di level Rp18.000 per kg, sedangkan HAP telur ditetapkan sebesar Rp26.500 per kg.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, penyesuaian harga acuan tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah bersama para peternak untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak maupun konsumen.
"Mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird ya, ayam pedaging di semua di semua peternak, kemudian dengan size apa pun itu, kita akan putuskan di harga Rp19.500 per kilo minimal, dan juga Rp24.000 per kilo untuk telur," ungkap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Sudaryono juga menegaskan pemerintah bersama HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha bakal mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar dapat dipatuhi seluruh pihak.
"Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.





