Lambeturah.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mencopot Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial AH dari jabatannya setelah diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah siswa. Keputusan tersebut diambil menyusul aksi protes siswa dan wali murid yang menuntut pertanggungjawaban atas insiden penamparan di lingkungan sekolah.
Pencopotan dilakukan pada Jumat (25/9/2026), setelah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mendatangi sekolah untuk berdialog dengan siswa, guru, dan wali murid.
Dandung mengatakan, keputusan pemberhentian kepala sekolah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian," ujar Dandung kepada wartawan di SMP Negeri 18 Kota Malang, Jumat (25/9/2026).
Menurut Dandung, pemerintah daerah akan segera mengusulkan pengganti kepala sekolah kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar di SMPN 18 Kota Malang tetap berjalan tanpa terganggu persoalan pergantian pimpinan.
"Kemudian nanti untuk mengisi kekosongan, surat juga disiapkan untuk diusulkan kepada Bapak Wali Kota. Sehingga aktivitas khususnya proses belajar mengajar di SMP Negeri 18 ini tidak terganggu," jelasnya.
Dandung menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari siswa dan wali murid, dugaan kekerasan tersebut bermula ketika sejumlah siswa tidak mengenakan seragam lurik yang ditentukan sekolah pada Kamis (24/9/2026).
Sebagian siswa disebut belum memiliki seragam tersebut atau sedang mengalami kendala sehingga mengenakan pakaian lain untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Namun, persoalan seragam itu diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik dan intimidasi yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap siswa.
Dandung menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, terlebih persoalan yang menjadi pemicu berkaitan dengan ketentuan seragam sekolah.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi langsung dengan siswa dan wali murid, setidaknya terdapat dua siswa yang mengalami kekerasan secara langsung.
Pemkot Malang menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada wali murid serta masyarakat Kota Malang.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah guru dan siswa, dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal.
Menurut Suwarjana, pihaknya menerima keluhan dari warga sekolah terkait perilaku kepala sekolah terhadap siswa maupun guru.
"Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga selain fisik dia verbal, kan sudah enggak benar," kata Suwarjana.
Ia menjelaskan, Disdikbud Kota Malang selama ini tidak mewajibkan siswa untuk langsung mengenakan seragam tertentu apabila belum memilikinya. Siswa tetap diperbolehkan mengikuti pembelajaran menggunakan seragam lain sambil menunggu seragam yang ditentukan tersedia.
Kebijakan tersebut, kata Suwarjana, dimaksudkan agar persoalan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk memperoleh pendidikan.
Karena itu, dugaan pemaksaan penggunaan seragam yang berujung pada kekerasan di SMPN 18 Kota Malang menjadi bahan evaluasi bagi Disdikbud untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan di sekolah.
Selain mencopot kepala sekolah, Pemkot Malang juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga mengalami kekerasan dan intimidasi.
Dandung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada para siswa yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Langkah ini dilakukan agar kondisi psikologis siswa dapat dipulihkan dan mereka bisa kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan aman dan nyaman.
Pemkot Malang juga memastikan akan melakukan koordinasi dengan Disdikbud untuk menjaga kelangsungan kegiatan pendidikan di sekolah tersebut selama proses pergantian kepala sekolah berlangsung.
Dandung menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, baik siswa maupun guru.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan aturan sekolah serta memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
Orang Tua Korban Laporkan Kasus ke Polisi
Perkembangan kasus tersebut juga berlanjut ke ranah hukum. Orang tua salah satu siswa telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan mantan kepala sekolah itu ke Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026).
Polisi membenarkan telah menerima laporan dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan SMPN 18 Kota Malang.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor, seorang siswa berinisial RAF (15) diduga mengalami penamparan sebanyak empat kali dan satu kali pukulan menggunakan tangan mengepal karena tidak mengenakan seragam lurik.
Polisi menyatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV di pintu gerbang sekolah sebagai salah satu bukti awal dan menjadwalkan pemeriksaan visum terhadap korban.
Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta membuka kemungkinan menerima laporan tambahan dari korban lainnya.
Dengan pencopotan kepala sekolah dan proses penyelidikan yang berjalan, Pemkot Malang berharap kegiatan belajar mengajar di SMPN 18 Kota Malang dapat kembali berlangsung kondusif, sekaligus memastikan dugaan kekerasan terhadap siswa ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.





