Lambeturah.co.id - Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pembayaran denda Rp 900 juta dan restitusi lebih dari Rp 1,2 miliar untuk 83 anak korban.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Diyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang digunakan antara lain dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai penelantaran dan kekerasan terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, jaksa meminta denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan Terdakwa

JPU turut menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan terhadap Diyah. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di Daycare Little Aresha.

Jaksa juga menilai perbuatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu cukup lama dan menimbulkan penderitaan bagi anak-anak yang menjadi korban, baik secara fisik maupun psikologis.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban," ungkap JPU dalam persidangan.

Hal lain yang memberatkan tuntutan adalah rekam jejak Diyah sebagai residivis. Jaksa juga menilai perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak.

Restitusi untuk 83 Anak Capai Rp 1,27 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, JPU menuntut Diyah membayar restitusi atau ganti kerugian kepada 83 anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Total restitusi yang dituntut mencapai Rp 1.274.166.003,98 atau sekitar Rp 1,27 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa meminta agar restitusi dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi dan harta bendanya tidak mencukupi setelah dilakukan penyitaan, jaksa menuntut agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 217 hari.

Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, Diyah Kusumastuti melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Pembelaan itu dijadwalkan dibacakan pada Senin (19/10/2026). Pleidoi menjadi kesempatan bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 900 juta, dan restitusi sekitar Rp 1,27 miliar tersebut masih merupakan tuntutan JPU. Putusan akhir atas perkara Daycare Little Aresha akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembelaan terdakwa.