Lambeturah.co.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, Komnas Perempuan masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyiksaan dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan agar penerapan hukum sesuai dengan fakta yang ditemukan sekaligus menjamin hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan hingga proses penegakan hukum yang menyeluruh.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta di lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani kasus tersebut. Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pengumpulan informasi selesai.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6).

Sondang menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi. Selain itu, harus terdapat keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.

Menurutnya, unsur penderitaan berat memang telah terlihat dalam kasus YTR. Namun, Komnas Perempuan masih menelusuri apakah terdapat unsur pembiaran oleh negara, misalnya jika korban pernah melaporkan kekerasan yang dialaminya tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

"Di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," jelasnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius bagi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukan visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi. Langkah tersebut juga penting untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih lengkap.

Sondang mengatakan, selain menggunakan pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Komnas Perempuan juga menyoroti masih rendahnya angka pelaporan kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan. Banyak korban yang memilih tidak melapor karena takut atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.

Karena itu, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya memperkuat akses terhadap keadilan serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyiksaan terhadap perempuan di Indonesia.